motorlistrik.tech Blog Automotive 3 Syarat Dan Cara Membeli Mobil Listrik Subsidi Terbaru 2024
Automotive

3 Syarat Dan Cara Membeli Mobil Listrik Subsidi Terbaru 2024

Subsidi Motor Listrik Credit : @eppbchannel (IG)

Pemberitaan seputar motor listrik subsidi belakangan sedang hangat dibahas.

Meski prosedur pembeliannya terus direvisi supaya lebih mudah, ternyata sebagian konsumen belum memahami betul langkah-langkah yang ditentukan.

Dalam artikel ini, Anda akan mendapatkan panduan untuk mendapatkan kendaraan listrik subsidi terbaru.

Adapun dasar hukum yang dipakai adalah Peraturan Menteri Perindustrian 21/2023 tentang perubahan aturan 6/2023.

Kebijakan tersebut membahas pedoman pemberian bantuan pemerintah untuk membeli kendaraan bermotor listrik.

Subsidi Motor Listrik
Subsidi Motor Listrik Credit : @eppbchannel (IG)

Syarat beli motor listrik subsidi

Berdasarkan pasal 3 peraturan di atas, ada tiga ketentuan utama yang harus Anda penuhi sebelum membeli motor listrik, antara lain:

  1. Calon konsumen merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Calon konsumen berusia minimal 17 tahun;
  3. Calon konsumen mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP.
  4. Pasalnya, hanya Nomor Induk Kependudukan dari identitas ini yang berlaku untuk pembelian sepeda motor listrik yang disubsidi.

Berdasarkan data dari website resmi Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua atau Sisapira.

Sejauh ini ada lebih dari 1.300 pendaftaran dan 253 pembeli yang terverifikasi.

Namun, dari total sepeda motor listrik subsidi sebanyak 200 ribu unit pada 2024, baru 836 unit yang tersalurkan ke konsumen.

Cara membeli motor listrik subsidi

Sebenarnya, cara membeli motor listrik subsidi tak berbeda jauh dengan kendaraan konvensional.

\Sejumlah dealer di Indonesia juga sudah membuka layanan ini untuk memudahkan masyarakat.

Jadi, Anda tinggal menyiapkan syarat di atas. Kemudian, hitung juga uang muka atau down payment yang diminta sebagai salah satu ketentuan yang wajib dipenuhi.

Adapun langkah-langkah yang harus Anda ikuti mencakup:

  1. Datangi dealer terdekat di kota Anda yang sudah menyediakan transaksi kendaraan listrik subsidi. Anda bisa berkonsultasi dulu atau langsung memprosesnya;
  2. Selanjutnya, berikan dokumen-dokumen persyaratan untuk verifikasi data. Pihak dealer kemudian akan melakukan pengecekan, terutama pada NIK yang tercantum di KTP Anda sebagai calon pembeli;
  3. Jika dianggap memenuhi kriteria, pihak dealer akan menyanggupi permintaan pembelian. Anda pun bakal mendapatkan potongan harga Rp7 juta;
  4. Dalam tahap ini, pihak dealer juga mengajukan klaim insentif setelah mereka menuntaskan proses input data Anda sebagai konsumen;
  5. Berikutnya, produsen kendaraanakan mendaftarkan sepeda motor listrik yang telah memenuhi persyaratan untuk kemudian diverifikasi pada Tingkat Komponen Dalam Negeri;
  6. Pihak dealer maupun produsen akan saling berkoordinasi sebelum menyerahkan sepeda motor listrik bersubsidi yang Anda ajukan.

Jika ada peraturan atau prosedur yang kurang jelas atau dipahami, segera tanyakan pada pihak dealer.

Sebagai konsumen, Anda berhak mengetahui tata caranya sejelas mungkin. Dengan begitu, motor listrik subsidi yang diterima dapat dimanfaatkan secara maksimal dan tahan lama.

Exit mobile version